Kasus Bank Century
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Bank Century bermula
dari penetapannya menjadi bank gagal berdampak sistemik. Menurut jaksa penuntut
umum KPK, Antonius Budi Satria penetapan tersebut bertujuan untuk mendapatkan
biaya penyelamatan senilai total Rp 6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS).
Mulanya, pada 16 November 2008 Menteri Keuangan/Ketua
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI
Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang
Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad menggelar rapat
di kantor BI. Rapat saat itu membahas pertimbangan biaya penyelamatan Bank
Century.
Namun, pada 20 November 2008 Dewan Gubernur BI (DGBI)
menyatakan tidak menginginkan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan
tetap dapat beroperasi. Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V
Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah serta Halim Alamsyah selaku Direktur
Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI menyampaikan, berdasarkan
penilaian, Bank Century tidak tergolong sistemik secara individual.
Menanggapi hal tersebut, mantan deputi gubernur Bank
Indonesia bidang 4 pengelolaan moneter dan devisa dan kantor perwakilan (KPW)
Budi Mulya tidak setuju dengan lampiran data yang disampaikan Halim Alamsyah.
Ia meminta agar data tersebut tidak dilampirkan. Melalui Boediono,
masing-masing anggota Dewan Gubernur BI terkait Century, dan seluruh anggota
DGBI menyatakan setuju kalau Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal.
Rapat selanjutnya, pada 21 November 2008 sekitar pukul
04.30 WIB, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Rapat
dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief
Surjowidjojo. Padahal, menurut Ketua LPS Rudjito, Fuad Rahmany, Anggito
Abimanyu, Agus Martowardojo dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak
terkategori sebagai bank berdampak sistemik.
Kemudian dilanjutkan dengan penghentian seluruh
pengurus Bank Century. Lalu, penyetoran modal mulai dikucurkan secara bertahap
terhitung 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 dengan total dana sebanyak Rp
6,76 triliun.
Perbuatan tersebut pun merugikan keuangan negara dalam
pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek. Maka, Budi Mulya dikenai pasal tentang
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau
kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Lalu, pada Oktober 2009, LPS mengambil alih 90 persen
lebih saham Bank Century yang kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara.
Kini, LPS resmi mengalihkan saham PT Bank Mutiara Tbk sebesar 99 persen kepada
perusahaan investasi asal jepang, J Trust senilai Rp 4,41 triliun.
ada tiga permasalahan utama yang membuat Bank Century terpuruk sampai kalah kliring dan sampai ditetapkan menjadi bank gagal berdampak sistemik.
Pertama, manajemen Bank Century melakukan kesalahan terkait pengelolaan aset seperti deposito jaminan. Kedua, tidak memelihara Giro Wajib Minimum, dan ketiga, kepemilikan Surat-Surat Berharga (SSB) yang berkualitas rendah.
Menurutnya tiga hal itu yang menyebabkan Century selalu kesulitan menambah modal hingga sebelum kalah kliring pada 13 November 2008.
Sekian dari pendapat saya, trimakasih
No comments:
Post a Comment