HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
A. Sejarah HAKI
Undang-undang
mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten
pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan
mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo
dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh
kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama
di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Upaya harmonisasi dalam
bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris
Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne
Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari
konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak.
Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United
International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang
kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation
(WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang
menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah
menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan
beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.
Di
Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika
kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami
penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari
HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang
baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah
berhenti berinovasi. Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang
No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga
mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang
paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti
Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun
1992 tentang Merek.
B. Pengertian HAKI dan Paten
HAKI yaitu merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang,
sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan
mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR),
sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO
(Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual
Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak
seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Sedangkan
Paten yaitu hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Inventor
adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Invensi
adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
ü
Jangka
Waktu Hak Paten adalah :
- Hak
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Hak
Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Pengertian
Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru
dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk,
konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan
hukum dalam bentuk paten sederhana.
ü
Cara
memperoleh Hak Paten adalah :
- Mengajukan
permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat
Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
- Permohonan
harus memuat :
- tanggal,
bulan, dan tahun Permohonan;
- alamat
lengkap dan alamat jelas Pemohon;
- nama
lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
- nama
dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- surat
kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
- pernyataan
permohonan untuk dapat diberi Paten;
- judul
Invensi;
- klaim
yang terkandung dalam Invensi;
- deskripsi
tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan Invensi;
- gambar
yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
- untuk
memperjelas Invensi; dan
- abstrak
Invensi.
ü
Mengapa Perlu Hak Paten
Apabila
kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial
maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak
Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan
intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang
lain dapat menuntut secara hukum.
ü
Studi Kasus :
Pelanggaran hak paten oleh
perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. perusahaan ini dituduh melanggar hak
paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan
oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal
yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan
toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus
tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu
bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan
cepat.
ü
Tanggapan :
Perusahaan-perusahaan tersebut
seharusnya memantenkan teknologi hybrid yang telah mereka temukan sehingga
tidak digunakan oleh perusahaan lain. masalah ini terjadi karena kesalahan juga
dari perusahaan yang telah menemukan. jika mematenkan apa yang telah mereka
temukan, masalah seperti ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan tersebut juga
tidak akan dirugikan. syarat-syarat hak paten memang sedikit rumit tetapi jika
diikuti akan memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun yang telah kita
temukan dan penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya dilakukan agar tidak
saling merugikan satu sama lain.