Cyber Crime
1.
Pengertian Cyber Crime Hacking dan Cracker
Cyber
Crime adalah istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Sedangkan Hacking dan Cracker Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Sedangkan Hacking dan Cracker Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
2. Kasus pada cyber crime dan cara
penanganannya
a). Penipuan Melalui Situs Internet
Para
pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya modus penipuan lewat
situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing
(MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah
situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam
program ini, penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang
didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau
perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening
tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap
pemohon bisa mendapat 760 dollar AS/bulan dan 3.000 dollar AS/ bulan untuk
perusahaan.
Kegiatan
kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara
dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat.
Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents.
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against
person).
Beberapa cara yang dapat dilakukan
untuk mencegah kejahatan ini:
- Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
- Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalah cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iklan dalam situs.
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
b). Kejahatan kartu kredit yang
dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda
DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai
puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang
dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000
DM (sekitar Rp 70 juta).
Para
carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet
pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu
pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah
data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai
tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja
menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini
merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime
menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan
ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus
di atas adalah:
- Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
- Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
No comments:
Post a Comment